Diduga Rudapaksa Wanita 56 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Tanjung Redeb

img

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Ipda Doni Witono


POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Redeb berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (25), yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 56 tahun. Kejadian ini terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah kedai yang juga menjadi tempat tinggal korban.

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Ipda Doni Witono, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait dugaan rudapaksa tersebut.

 

“Benar kami mendapat laporan adanya dugaan pemerkosaan. Setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan CCTV dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di tempat kosnya di Jalan Pemuda Gang Ama,” ungkap Ipda Doni.

 

Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan korban yang pernah bekerja di kedai milik korban pada tahun 2023 selama satu bulan. Berdasarkan keterangan pelaku, mengaku memiliki ketertarikan kepada korban sejak bekerja di sana.

 

“Malam kejadian, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras yang dicampur suplemen energi. Hal itu diduga memicu niatnya untuk melakukan pemerkosaan,” tambahnya.

 

Pelaku masuk ke kamar korban dengan mencongkel jendela menggunakan pahat yang diambil dari dapur kedai. Saat itu, korban sedang sendirian karena anggota keluarga lain sedang berada di luar kota.

 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku serta alat yang digunakan pelaku untuk membongkar jendela. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, mengingat kasus-kasus kekerasan seksual belakangan ini semakin marak terjadi,” tutup Ipda Doni. (sep/FN)